Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 06 Mei 2024 • Statistik Lain
Penyelenggaraan statistik sektoral, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, harus memenuhi empat prinsip yaitu standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi atau data induk. Dalam rangka membangun kemampuan penyelenggara statistik sektoral dalam menyusun dan menginput metadata, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bengkulu melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) metadata dan rekomendasi statistik. Bimtek ditujukan untuk operator yang ditunjuk oleh dinas/instansi. Dalam kesempatan ini hadir 6 dari 10 OPD yang diundang. Mereka dibekali tata cara menginput metadata dan rekomendasi statistik melalui aplikasi yang tersedia. Bimtek yang terselenggara hari ini (6 Mei 2024) akhirnya berhasil mensubmit 6 kegiatan statistik sektoral. Pada saat memberikan arahan, Kepala BPS Kota Bengkulu berharap agar seluruh OPD di Kota Bengkulu bisa menyampaikan metadata dan rekomendasi statistik sektoral agar data statistik sektoral yang dihasilkan instansi daerah memenuhi prinsip SDI. BPS Kota Bengkulu juga siap memberikan mentoring atau pendampingan bila para operator ini mengalami kesulitan.